Rabu, 21 April 2010

KEBUTUHAN PENDIRIAN BANK ISLAM DAN TUJUANNYA

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Perkembangan dunia perbankan telah terlihat kompleks, dengan berbagai macam jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Kekomplekan ini telah menciptakan suatu sistem dan pesaing baru dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dengan lembaga keuangan. Sebuah fenomena nyata yang telah menuntut manajer keuangan bank untuk lebih antisipatif terhadap perubahan yang terjadi dalam dunia perbankan. Beberapa tahun yang lalu, pertumbuhan lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah mulai bermunculan. Lembaga keuangan ini sudah sejak lama berkembang di negara Arab Saudi, Kuwait, Turki, Iran dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Perkembangan selanjutnya merebak ke wilayah negara Eropa, seperti Swiss dan London, serta wilayah Asia, seperti Malaysia dan Indonesia. 
Dunia perbankan ternyata bukan berasal hanya dari dunia Barat sebagaimana selama ini kita kenal dan pelajari, akan tetapi dunia perbankan juga berasal dari dunia Timur. Suatu perkembangan yang boleh dikatakan sangat mengembirakan, khususnya bagi umat Islam yang selama ini menginginkan investasi dan pendanaan tanpa unsur riba. 
Satu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum (konvensional) adalah terletak pada pembiayaan dan pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun investor. Jika dilihat pada bank umum, pembiayaan disebut loan, sementara di Bank Syariah disebut financing. Sedangkan balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam prosentase pasti. Sementara pada bank muamalat dengan sistem syariah, hanya memberi dan menerima balas jasa berdasarkan perjanjian (akad) bagi hasil. Selanjutnya dalam perbankan syariah dikenal istilah mudharabah, murabahah dan musyarakah untuk program pembiayaan. 
Bank syari’ah akan memperoleh keuntungan berupa bagi hasil, dari proyek yang dibiayai oleh bank tersebut. Apabila proyeknya mandek, maka akan dicarikan solusi penyelesaian. Misalnya, dengan menjual aset proyek. Uang penjualan aset proyek yang dibiayai Bank Syariah, akan dibagi kepada bank dan nasabah sesuai penyertaan masing-masing pada usaha tersebut. Lalu bagaimanakah dengan mekanisme manajemen kredit yang dapat diberlakukan dalam bank muamalat, dimana dalam mekanisme ini terjadi tarik-menarik kepentingan antara peminjam, bank dan investor. 
Bagi peminjam dana (borrowers), hal ini merupakan kesempatan emas dimana peminjam tidak terlalu terbebani atas bunga pinjaman tersebut. Tetapi bagi kalangan investor (deposan atau penanam modal lainnya), sistem perbankan ini kurang menjanjikan. Para investor (lenders) menginginkan dana yang diinvestasikannya, memiliki pengembalian minimal sesuai dengan harapan mereka. Sebaliknya, bank sebagai media perantara (intermediasi) bisa mengalami kesulitan untuk menggalang dana masyarakat. Kegiatan operasional bank dalam bentuk penyaluran kredit, dapat terhambat jika mobilisasi dana tidak sesuai dengan jumlah permintaan pendanaan.
Berdasarkan fenomena diatas, ingin diungkapkan disini bahwa ada beberapa hal yang terkait antara mekanisme manajemen kredit bank muamalat dan bank umum.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian dari Bank Islam ?
2. Apa yang menjadi kebutuhan dalam pendirian Bank Islam ?
3. Apa saja tujuan dari pendirian Bank Islam ?

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Bank Islam
Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah bank syariah. Menurut ensiklopedia islam, bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat islam.
Berdasarkan pengertian tersebut bank islam berarti bank yang tatacara beroperasinya didasarkan pada tatacara bermuamalat secara islam, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Qur’an dan Hadist.
Sedangkan dalam operasionalisasinya bank islam harus mengikuti dan atau berpedoman kepada praktek-praktek usaha yang dilakukan dizaman Rasulullah, bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama atau cendikiawan muslim yang tidak menyimpang dari ketentuan al-Qur’an dan hadist. 
Bank islam sebagai bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah menurut ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits, memiliki ciri-ciri yang brebeda dengan bank konvesioal yaitu: 
1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar menawar 
2. Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan karena persentase bersifat melekat, pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir
3. Di dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank islam tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (fixed return) yang ditetapkan di muka
4. Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito/ tabungan 
5. Bank islam tidak menerapkan jual-beli atau sewa menyewa uang dari mata uang yang sama
6. Adanya pos pendapatan berupa “Rekening Berupa Pendapatan Non Halal” sebagai hasil dari transaksi dengan bank konvensional
7. Adanya dewan pengawas syariah yang bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya
8. Produk-produk bank islam selalu menggunakan sebutansebutan yang berasal dari istilah arab
9. Adanya produk khusus yang tidak terdapat di dalam bank konvensional

2.2 Kebutuhan dalam Pendirian Bank Islam
Berdasarkan beberapa ayat dalam Al-Qur’an, terdapat konsensus di antara para ahli hukum dan para teologi muslim bahwa riba dilarang oleh islam. Di antara ayat dalam Al-Qur’an yang menentukan larangan riba yaitu QS. Al-Baqarah ayat 275-276:

“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak akan berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” 



Beberapa hadits Nabi juga mengemukakan mengenai larangan riba, dintaranya adalah:
Dari ‘Ubbadah, “saya mendengar Rasulullah SAW, melarang jual-beli (utang) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam kecuali sama dan seimbang. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, ia telah melakukan riba.”
Arti harfiah dari riba ialah pertumbuhan (growth), naik (rise), membengkak (swell), bertambah (increase), dan tambahan (addition).
Penafsiran yang sempit mengenai riba yang berpendapat bahwa bunga perbankan modern adalah juga riba telah menimbulkan kebutuhan mengenai perlunya didirikan lembaga-lembaga keuangan yang kegiatan usahanya berdasarkan selain bunga. Perbankan islam merupakan pengganti dari sistim perbankan barat yang tradisional. Praktek-praktek perbankan islam harus dilaksanakan dengan mengguakan instrument-instrumen keuangan yang bertumpu pada asas pembagian keuangan dan kerugian bukan pada bunga. 
Menurut para teoritisi perbankan islam seperti Qureshi (1074), Uzair (1978), dan Siddiqi (1978) menjelaskan bahwa bagi hasil (profit and loss sharing) dijadikan sebagai ciri utama dari operasional pembiayaan perbanka islam.  
Sebagai Negara muslim yang terbesar di dunia, di Indonesia telah muncul kebutuhan akan adanya bank yang melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Keinginan tersebut kemudian tertampung dengan dikeluarkannya UU no. 7 tahun 1992 sekalipun belum dengan istilah yang tegas, tetapi baru dimunculkan dengan memakai istilah “bagi hasil”. Baru kemudian UU no. 7 tahun 1992 diubah dengan UU no. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut disebutkan dengan tegas prinsip-prinsip syariah, karena operasinya berpedoman ketentuan-ketentuan syariah islam maka bank islam disebut juga dengan istilah bank syariah.
Setelah industri perbankan Indonesia terpuruk, terdapat beberapa bank yang ingin mengonversikan diri dari bank umum menjadi bank syariah atau melakukan kegiatn perbankan berdasarkan prinsip syariah dengan membuka cabang-cabang yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Salah satu penyebab dari penderitaan perbankan Indonesia mengalami kerugian sebagai akibat negatif spread, karena disatu pihak harus membayar bunga deposito yang sangat tinggi (mencapai 62%) sedangkan dipihak lain bunga kredit (baik kredit baru maupun kredit yang sedang berjalan) hanya dapat dibebani tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga deposito (kurang lebih 35%). Selain itu juga disebabkan karena kredit-kredit yang semula lancar akhirnya menjadi kredit-kredit yang bermasalah yang tidak menghasilkan bunga. Sehingga bank-bank mengalami kerugian yang luar biasa besarnya.
Dalam keadaan perbankan harus hidup dari bunga deposito yang sangat tinggi, maka hanya bank-bank yang tidak melakukan kegiatan berdasarkan bunga tetapi bedasarkan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing principle), yang tidak terkena negatif spread. 

2.3. Tujuan Pendirian Bank Islam
Adapun tujuan dari pendirian bank islam/perbankan syariah diambil dari nilai-nilai islam dan diwujudkan dalam masing-masing kegiatan operasionalnya. Tujuan-tujuan tersebut didefinisikan setelah mengakomodasi kondisi aktual dalam industri. Untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, bank Indonesia juga telah mendefinisikan gagasan dan paradigma untuk kebijakan-kebijakan yang diambil. Dan diantara tujuan-tujuannya yaitu :
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islam, khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur gharar atau tipuan, dimana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam islam, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi umat.
2. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi, dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama pada kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian berusaha.
4. Untuk membantu menanggulangi atau mengentaskan masalah kemiskinan, berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja, dan program pengembangan usaha bersama.
5. Untuk menjaga kestabilan ekonomi/moneter pemerintah. Dengan aktivitas-aktivitas bank islam yang diharapkan mampu menghindarkan inflasi akibat penerapan sistem bunga, menghindarkan persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan khususnya bank dan menanggulangi kemandirian lembaga keuangan, khususnya bank dan menanggulangi kemandirian lembaga keuangan khususnya bank dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun luar negeri.
6. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank-bank non-islam (konvensional) yang menyebabkan umat islam berada dibawah kekuasaan bank, sehingga umat islam tidak bisa melaksanakan ajaran agamanya secara penuh, terutama dibidang kegiatan bisnis dan perekonomiannya. 
  Dari segi ontologi, tujuan pendirian bank-bank Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia adalah mengikuti perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya, khususnya memungut riba dalam pinjam-meminjam. Ini berbeda dengan tujuan pendirian bank-bank konvensional, yaitu menyediakan pinjaman dengan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Dengan kata lain, bank konvensional adalah lembaga perantara keuangan. Tujuan lebih lanjut adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis dengan memanfaatkan simpanan masyarakat yang memiliki dana surplus setelah dikurangi konsumsi. 
Dari segi aksiologi, bank syariah, yang semula disebut bank Islam, didirikan untuk menerapkan hukum Islam, sedangkan bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
 Secara epistemologi, pengelolaan bank konvensional berpedoman pada manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank syariah, manajemen perbankan harus mengikuti hukum-hukum syariah. Itu sebabnya bank syariah memiliki lembaga pengawasan, disebut Dewan Syariah, dibentuk oleh otoritas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia atau di Malaysia, Dewan Ugama. 

KESIMPULAN

Dari pembahasan mengenai beberapa kebututuhan serta tujuan pendirian bank islam diatas, maka secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat islam.
2. Riba telah menimbulkan kebutuhan mengenai perlunya didirikan lembaga-lembaga keuangan yang kegiatan usahanya berdasarkan selain bunga. Perbankan islam merupakan pengganti dari sistim perbankan barat yang tradisional. Praktek-praktek perbankan islam harus dilaksanakan dengan mengguakan instrument-instrumen keuangan yang bertumpu pada asas pembagian keuangan dan kerugian bukan pada bunga.
3. Tujuan pendirian Bank Islam antara lain :
- Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara islam.
- Menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi.
- Untuk meningkatkan kualitas hidup umat.
- Untuk membantu menanggulangi atau mengentaskan masalah kemiskinan.
- Untuk menjaga kestabilan ekonomi/moneter pemerintah. 
- Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank-bank non-islam (konvensional).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

please isi yupz