Jumat, 08 Januari 2010

Urgensi Iptek Bagi Kehidupan


1. PERANAN IPTEK DALAM KEHIDUPAN MANUSIA

 

      Dalam kehidupan dewasa ini tidak terlepas dari ilmu alamiah dan ilmu terapanya berupa tekhnologi. Misalnya dalam ilmu kedokteran dan ilmu farmasi merupakan cabang dari ilmu biologi sebagai ilmu terapan. Sedangkan pakaian dan jam tangan adalah hasil dari tekhnologi. Ilmu alamiah pada mulanya tidak mempunyai terapan dalam kehidupan manusia secara langsung tetapi antara ilmu murni dan ilmu terapan (tekhnologi) mempunyai hubungan erat. Berikut ini adalah peranan IPTEK pada kehidupan manusia :

a.     Materi

Manusia dalam hidup memerlukan materi, baik yang biotis maupun yang tidak biotis. Dan benda itu merupakan hasil dari tekhnologi. Misalnya materi zat besi dapat menjadi kendaraan.

b.     Energi

Dalam uraian berikut akan di bahas energi yang dapat dipakai dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:

1.  energi listrik

adapun listrik dapat di peroleh dari tenaga air, diesel, dan tenaga nuklir. Energi listrik ternyata dapat mengembangkan beberapa alat dan sarana yang lebih lanjut, diantaranya adalah pengembangan alat elektronika.

           2. energi nuklir

               Manusia memanfaatkan nuklir atas dasar dari sifat-sifat umum

              Sinar radioaktif. Adapun pengaruh radiasi terhadap makhluk hidup mengakibatkan:

a.     kematian

sifat dapat mematikan dari sinar radio aktif dapat digunakan untuk memeberantas hama

b.     hambatan pertumbuhan

sifat penghemat pertumbuhan/pertunasan dapat digunakan untuk menyimpan umbi dalam tempat penyimpan.

c.      perubahan sifat-sifat genetic

perubahan gen dapat mengakibatkan perubahan sifat pada keturunan makhluk hidup. Sinar radio aktif dapat menimbulkan mutasi gen. sifat ini dapat dipergunakan untuk mencari bibit unggul. Adapun sinar radio aktif dalam bidang industri dapat digunakan untuk:

-        industri kayu

-        serat tekstil

-        industri kulit

-        industri pengawetan makanan

-        nuklir untuk kesehatan

-        nuklir dalam industri radiografi

-        nuklir dalam hidrologi

-        nuklir untuk studi pencemaran lingkungan

 

           3. mesin

              Dalam industri dan transportasi digunakan beberapa mesin, dan dapat di bedakan sehubungan dengan bahan baker atau energi yang dipakai, yaitu:

a.     mesin premium

b.     mesin diesel

c.      mesin uap

d.     mesin jet

 4. komunikasi

     Berkomunikasi merupakan salah satu kebutuhan manusia, untuk itu IPTEK telah mengembangkan kepada kita semua berupa media cetak, telegrafi, telephone, radio, bioskop, TV dan satelit komunikasi.         

 5. biotekhnologi

     Dalam rangka memenuhi tekhnologi dan meningkatkan mutu kebutuhan hidup, manusia memanfaatkan biologi terapan dan menggabungkan dengan tekhnologi modern yang disebut dengan biotekhnologi. Adapun perkembangan biotekhnologi antara lain:

a.     biotekhnologi kedokteran

missal: pemanfaatan sinar-X untuk pengambilan foto paru-paru,dan jantung.

b.     biotekhnologi farmasi

missal: dengan kemajuan tekhnologi dapat dibuat zat sintetis melalui biologi molopular dan rekayasa genetika tubuh sdipacu untuk memproduksi obat-obatan sendiri.

c.      biotekhnologi pertaniaan

dalam rangka mencukupi pangan seluruh dunia yang bertambah terus. Maka produksi pangan secara konvensional dapat mencukupi adanya biotekhnologi pertanian.

d.     biotekhnologi peternakan

missal: dengan perkawinan silang dapat dihasilkan hewan yang berkualitas.

 

2. DAMPAK TERHADAP KEBUTUHAN POKOK MANUSIA

 

A. pangan (makanan)

          Dampak yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi ada yang positif dan negative.dampak positifnya antara lain:

a.     ditemukanya bibit unggul yang dalam waktu singkat dapat diproduksi berlipat ganda.

b.     Digunakanya mekanisme pertanian untuk memungut hasil produksi sehingga lebih besar bila di bandingkan dengan menggunakan tenaga manusia.

c.      Diterapkanya cara pemupukan tepat serta digunakanya bakteri yang sanggup memperkuat akar tanaman dengan mengambil zat hara dengan lebih baik sehingga hasilnya bertambah banyak.

d.     Digunakanya baktekhnologi (misalnya hormone pertumbuhan) untuk smerangsang pertumbuhan daun, bunga, atau buah sehingga tumbuh lebih banyak.

 

Dampak negatifnya antara lain: pemakaian pestisida, ternyata tidak saja dapat memberantas hama tanaman, tetapi juga dapat membunuh hewan ternak, dapat meracuni hasil panen, dan bahkan meracuni manusia sendiri. Setiap penggunaan tekhnologimaju selalu disertai adanya dampak negative. Oleh karena itu, kesadaran dan tanggung jawab jita dituntut lebih tinggi agar eferk negative dari kemajuan ilmu pengetahuan alam dan trekhnologi dapat ditekan sampai sekecil mungkin.

 

B. sandang (pakaian)

          Dampak dari kemajuan IPA dan tekhnologi  pada sandang ada yang positif dan ada pula yang negative.

Dampak positif antara lain:

a.     menolong manusia dalam pengadaan sandang adanya mesin tekstil sehingga mempercepat proses pembuatan pakaian.

b.     Telah ditemukanya serat sintetis, baik yang terbuat dari pokok-pokok kayu yang diproses secara kimiawi menjadi benang (rayon) maupun dari bahan galian seperti hasil sulingan batubara dan minyak bumi yang dapat diproses menjadi serat-serat sintetis seperti polyester, poliprolin, polietelin, dan lain-lain.

c.      Dengan kemajuan tekhnologi, kita tidak perlu menunggu terlalu lama hasil serat tanaman kapas karena dengan serat sintetis, pembuat tekstil dapat dilakukan secara besar-besaran dalam waktu yang singkat.

 

Dampak negativenya antara lain:

a.     bahan yang berupa polimer sintetis yang dalam bahasa sehari-hari dinamakan plastic, kalau menjadi sampah tidak dapat dihancurkan oleh bakteri-bakteri pembusuk.

b.     Sampah plastic kalau dibakar akan menyebabkan menepisnya lapisan ozon, namun jika tidak dibakar, dapat mencemarkan tanah sehingga mengurangi kesuburan tanah.

C. papan (tempat tinggal)

 

Dampak positifnya antara lain:

          Dengan menerapkan tekhnologi maju, manusia mampu membangun rumah dengan gedung-gedung pencakar langit, orang tidak lagi menggunakan tangga tetapi cukup dengan menekan tombol dan dalam beberapa detik saja orang sudah sampai dilantai yang dituju.

 

Dampak negatifnya, antara lain:

a.     dengan peralatan modern, orang dengan sangat mudah membabat hutan untuk pembangunan rumah, gedund dan sebagainya atau untuk perabotan yang lain, akibatnya hutan menjadi gundul dan jika hutan terjadi banjir, erosi, pendangkalan sungai, kematian sumber air, hilangnya kesuburan tanah yang pada akhirnya menyengsarakan manusia sendiri.

b.     Dengan diterapkannya tekhnologi modern, tenaga manusia banyak yang tidak terpakai sehingga banyak terjadi pengangguran. Sebagai akibat dari penganggurn ini timbul kejahatan dimana-mana.

 

3. DAMPAK TERHADAP PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA            ALAM

 

Dampak positifnya yang berupa keberhasilan manusia

Pemanfaatan pengembangan ilmu pengetahuan alam dna tekhnologi dapat dimanfaatkan untuk menaikkan kuantitas suatu produk:

a.     dalam bidang pertanian

keberhasilan dalam bidang pertanian sangat tergantung pada keadaan lahan pertanian, seperti keunggulan bibit, pupuk, air, cara pengolahan tanah, cara perawatan tanah dan tanaman, serta pemasaran hasil pertanian.

Dengan kemajuan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi, manusia mampu menentukan jenis tanah, unsur-unsur yang diperlukan tanaman sehingga dapat memberikan pupuk yang paling tepat. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi, bibit unggul dapat diketahui dengan menggunakan sinar radioaktif. Demikiaan pula dengan pembuatran obat pemberantas hama tanaman.

Denagn tekhnologi modern, orang dapat mengetahui syarat tumbuhnya suatu tanaman. Bagi Negara yang lahan pertanianya sangat terbatas mereka meningkatkan kuantitas produksi papan dengan mengembangkan tanaman yang bergantung diatas air yang mengalir yang dilengkapi unsure-unsur yang dibutuhkan tumbuhan.

b.     dalam bidang industri

kita ambil contoh industri pengolahan minyak kelapa sawit. Penggunaan tekhnologi yang maju untuk pengolahan minyak kelapa sawit, temperature dan tekananya dapat meningkatkan hasil yag lebih tinggi dibandingkan dengan cara tradisional.

Dengan pengaturan temperature yang tepat, tidak banyak minyak yang terbuang (menguap) dan jumlah minyak yang tertinggal pada ampas pun semakin berkurang.

 

4. DAMPAK TERHADAP SUMBER DAYA ALAM

 A. minyak bumi

          Minyak bumi merupakan sumber daya alam yang paling utama dalam memenuhi kebutuhan energi dunia. Semua mesin kendaraan menggunakan minyak bumi sebagai bahan bakarnya. Namun kita juga sadar bahwa minyak bumi merupakan sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui.

          Penggalian bumi juga dapat menimbulkan adanya tumpahan disekitar pengeboran itu dan akan merusak lingkungan sehingga merugikan manusia, hewan atau tumbuhan yang hidup disekitarnya.

 B. batu bara

          Penambangan batubara dapat membahayakan manusia karrena gas oksigen dalam tambang itu sangat terbatas, sebaliknya gas-gas bumi yang menyesakkan napas sangat berlimpah.

 C. air

          Air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, artinya setalah dipakai dapat dibersihkan kembali. Namun pembersihan itu tidak selalu dapat sempurna sehingga lambat laun, air bersih ini semakin lama semakin menurun kualitasnya.

 D. hutan , hewan dan ternak

          Sumber daya alam lainya yang dapat diperbaharui adalah hutan, hewan dan ternak. Akan tetapi tetap harus memperhatikan batas toleransinya. Bila batas tersebut doterjang, semua itu tidak lagi dapat diperbaharui.

 E. tanah

          Sumber daya alam yang dapat diperbaharui, namun jika tidak hati-hati dalam pemakaiannya, tanah akan menjadi rusak. Misalnya, tanah dibiarkan dalam keadaan kosong dan terkena erosi yang terus menerus hingga kesuburannya hilang dan batu pedas yang tak lagi dapat menjadi lahan pertanian.

 

5. DAMPAK TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA

 A. Dampak positif

    a.   perkembangan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi dapat mendorong manusia untuk mendayagunakan sumber daya alam secara efektif dan efisien.

    b.   perkembangan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi dapat menaikkan kualitas sumber daya manusia (keterampilan dan kecerdasan manusia, karena membuka kemungkinan tersedianya sarana dan prasarana penunjang kegiatan ilmiah.

 B. Dampak negative

    a.   semakin meningkatnya pengangguran karena pekerjaan yang semula dikerjakan manusia, diganti alat tekhnologi berupa mesin.

    b.   timbulnya pencemaran yang disebabkan zat-zat radio aktif yang sangat beracun baik pada tanah, air dan udara. Hal ini jelas mengan cam kelangsungan hidup manusia.

 

6. DAMPAK TERHADAP KOMUNIKASI DAN TRANSPORTASI

 A. Komunikasi

      Dampak negativenya adalah:

a.     dengan tekhnologi modern, manusia dapat menciptakan telegram (pertengahan abad ke-20) yang dapat dipakai untuk menyampaikan pesan sampai ribuan kilometer dalam beberapa menit saja.

b.     Manusia dapat menciptakan telepon (oleh bell 1876) sehingga orang dapat berkomunikasi langsung.

c.      Ditemukanya radio (oleh Marconi 1896) untuk nengirim dan menerima berita tanpa melalui kawat penghubung.

d.     Ditemukanya televisi yang dapat mengirim suara dan gambar hidup kepada pemirsa dengan jarak ratusan kilometer dari objek yang disaksikan .

e.     Ditemukanya alat komunikasi baru, yaitu satelit yang dikombinasikan antara radio dan televise. Dengan ini, orang dapat melihat wajah lawan bicaranya.

 B. Transportasi

      Dampak positifnya adalah:

          Orang dapat membuat sarana transportasi, misalnya kendaraan mesin. Sarana transportasi tersebut sangat efektif dan efisien daripada memakai alat transportasi pada zaman dulu.

      Dampak negatifnya adalah:

a.     timbulnya suara kebisingan dan pencemaran udara. Hal tersebut dapat diakibatkan dari konstruksi alatnya maupun ulah orang-orang yang kurang bertanggung jawab dalm menggunakanya.

b.     Perubahan alam menjadi tidak estetis, misalnya asap kendaraan bermotor yang bercampur dengan debu akan membentuk oksidasi nitrogen di udara sehingga terbentuk awan kecoklatan. Adanya kapal  pengangkutan minyak yang bocor atau  di lautan dapat menganggu pemandangan keindahan taman laut.

c.      Berkuranya lahan-lahan pertanian yang produktif karena dipakai untuk menampung kebutuhan jasa transportasi, seperti terminal, bandara atau parkir kendaraan.

 

7. DAMPAK TERHADAP PENINGKATAN KESEHATAN

 A. Dampak terhadap dalam upaya manusia memberantas penyakit menular

    1.   perkembangan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi dapat meningkatkan ilmu dan fasilitas di bidang kedokteran.

          Ditemukanya alat-alat diagnosis yang memadai, seperti sinar-X untuk melihat keadaan tubuh manusia, elektrokadiografi untuk mendiagnosis ketidakteraturan kerja hati, dan lain-lain. Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. 

          Pelayanan baru sebagai hasil kemajuan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi antara lain:

a.     pencakokan jantung

b.     pencucian darah

c.      penggatian kornea mata

d.     pemasangan alat pacu jantung

e.     pelayanan kontrasepsi

 

    2. perkembangan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi dapat meningkatkan tekhnologi obat-obatan,

 

          Kemajuan tekhnologi di bidang kedokteran sejalan dengan kemajuan tekhnologi di bidang obat-obatan karena kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Masalah pengobatan sebenarnya telah dikenal masyarakat, jauh sebelum adanya perkembangan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi. Hanya sistemnya saja yang berbeda.

          Pada zaman nenek moyang, ramuan tumbuhan yang terdapat di alam sudah dimanfaatkan sebagai obat. Namun dengan ditemukanya tekhnologi material, orang dapat mengetahui susunan suatu zat. Disamping perkembangan obat-obatan hasil pamisahan dan sintesis juga berkembang pengobatan dengan menggunakan zat radioaktif dengan cara penyinaran. Tekhnologi pengobatan selain untuk mengobati penyakit, juga digunakan untuk mencegah timbulnya suatu penyakit.

 

    3. perkembangan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi dapat memberantas penyakit menular.

         

          Ini bukan berarti bahwa penyakit tidak menular tidak perlu di berantas, tetapi untuk penyakit menular perlu pemikiran khusus karena besar kemungkinan akan banyaknya jatuh korban dalam waktu yang singkat,. Menurut hasil penelitian, penyakit ini di sebabkan oleh bakteri, cacing, jamur dan virus.

          Usaha pencegahan antara lain:

 - mengusahakan pengelolaan air untuk mendapatkan air bersih bagi  masyarakat.

 -   menjaga kebersihan lingkungan.

 -       mengadakan imunanisasi terhadap penyakit menular

 - melalui media hasil tekhnologi maju, di berikan penjelasan mengenai penyebab, akibat dan cara mencegah penyakit menular untuk mempertinggi kesadaran masyarakat akan pentingnya pengetahuan mengenai penyakit menular.

 

 B. dampak negative secara tidak langsung membantu timbulnya penyakit Tertentu.

          Kemajuan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi tidak terlepas dari dampak negative, antara lain timbulnya beberapa penyakit. Penyakit yang dianggap berasal dari perkembangan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi antara lain penyakit kanker. Sampai saat ini belum ada obat yang mampu memberantas penyakit ini, melainkan upaya untuk mencegah meluasnya bagian yang terserang atau memperpanjang usia si penderita. Penyebabnya antara lain adanya pencemaran udara. Ini biasa terjadi di kota besar yang padat dengan kendaraan bermotor, pabrik-pabrik dan berbagai industri, yang mengeluarkan gas sebagai polutan yang menimbulkan kanker.

 

8. DAMPAK TERHADAP PENCAPAIAN KEMAKMURAN

          Keadaan umat manusia kini sangat berbeda dengan peradaban zaman dulu, misalnya: peradaban mesir kuno, yunani kuno, romawi atau peradaban di daratan cina. Faktor utamanya adalah pertumbuhan penduduk, sains dan tekhnologi. Sains dan tekhnologi membawa kemudahan, kemakmurandan kenyamanan, sedangkan tekhnologi komunikasi membuat interpedensi secara global yang semakin meningkat.

          Namun begitu, sains dan tekhnologi juga membawa segi yang nefatif. Salah satunya adalah perkembangan dunia akhir-akhir ini yang menunjukkan kecenderungan yang ssangat memprihatinkan akibat kesalahan dalam pemanfaatan kemajuan sains dan tekhnologi.

 

  A. Dampak positif dalam upaya pemenuhan kebutuhan manusia

   1. perkembangan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi mendatangkan kemakmuran.

       Adanya perkembaangan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi melahirkan cabang ilmu pengetahuan baru antara lain:

a.     tehknik modern yang terdiri atas tekhnik penerbangan, tekhnik kimia, sipil, nuklir, listrik dan tekhnik mekanik.

b.     Tekhnologi hutan.

c.      Tekhnologi hutan.

d.     Tekhnologi transportasi. Dll.

   2. perkembangan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi dapat mendatangkan kemudahan hidup.

          Setiap orang tidak ingin mengalami kesulitan, apalagi mengulangi kesulitan yang pernah di alami. Itulah sebabnya dilakukan berbagai usaha untuk mendapatkan kemudahan hidup, antara lain dengan peneraapan perkembangan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi, misalnya:

·        Dengan tekhnik modern, orang dapat mengendalikan aliran air sungai, dengan membuat bendungan, saluran primer dan saluran sekunder. Dari pengaturan air tersebut, petani mendapatkan kemudahan dalam memperoleh air.

·        Dengan tekhnik modern, dapat dibuat berbagai media pendidikan, seperti OHP,slide, TV, tape recorder dll, yang mempermudah pendidik untuk melaksanakan tugasnya.

 

 B. Dampak negative yang menyulitkan pengendalian diri.

          Negara yang menguasai perkembangan ilmu pengetahuan alam dan tekhnologi, lebih mudah memperoleh kemakmuran materi dibandingkan Negara yang kurang mempunyai kemampuan dalam bidang tersebut,. Akibatnya, timbul Negara kaya dan Negara miskin.

          Penerapan tekhnik nuklir yang dikembangkan oleh Negara adikuasa untuk membuat senjata mutakhir telah menimbulkan kegelisahan umat manusia karena dapat mengancam perdamaian dunia jika antar Negara adikuasa tidak mampu mengendalikan dirinya.

Penegakan Hukum Dalam Perspektif Hukum Pidana

PEMBAHASAN

  

A.     Masalah Penegakan Hukum dalam Perspektif Socio Legal

Hukum menurut David Berker dan Collin Padfield adalah: as a rule of human conduct imposed upon and enforced among the members of give state (Harahab; 1995:114). Dari batasan ini dapat ditarik beberapa karakter bahwa hukum merupakan kumpulan aturan baik tertulis (Undang-Undang) maupun kebiasaan (Custom), hukum sebagai pedoman tingkah laku, hukum ditentukan secara paksa oleh badan yang diberi otaritas (law is emposed), dan hukum memiliki daya eksekusi (Enforcement). Namun demikian ada yang berpendapat bahwa hukum sama dengan norma. Misalnya Eitzen (1988:41), mengatakan bahwa: norms are rules specipying appropriate and inappropriate behaviors. The important norms are called mores and the less important one are called folkways. Norma adalah aturan atau pedoman hidup tingkah laku manusia. Sehingga barang siapa melanggar dianggap sebagai manusia yang tidak bermoral (amoral), sebab yang ditekankan di sini adalah aspek moral dan etika dari manusia. Selanjutnya agar norma atau hukum dipatuhi tanpa adanya paksaan oleh warga masyarakat atau perlu diadakan sosialisasi (pemasyarakatan).[1]

B.     Efektifitas Hukum

Howard dan Mummers (1965:46-47), berpandangan mengenai efektitifas hukum mempunyai syaarat sebagai berikut:

1.      Undang-undang harus dirancang dengan baik, kaidah-kaidah yang mematoki harus dirumuskan dengan jelas dan dapat dipahami dengan penuh kepastian. Tanpa patokan-patokan yang jelas seperti itu, orang sulit untuk mengetahui apa yang sesungguhnya diharuskan, sehingga undang-undang tidak akan efektif.

2.      Undang-undang itu, dimana mungkin, seyogyanya bersifat melarang, dan bukannya bersifat mengharuskan. Dapat dikatakan bahwa hukum prohibitur itu pada umumnya lebih mudah dilaksanakan ketimbang hukum mandatur.

3.      Sanksi yang diancamkandalam undang-undang itu haruslah berpadanan dengan sifat undang-undang yang dilanggar. Suatu sanksi yang mungkin tepat untuk suatu tujuan tertentu, mungkin saja akan dianggap tidak tepat untuk tujuan lain.

4.      Berat sanksi yang diancam kepada si pelanggar tidaklah boleh keterlaluan. Sanksi yang terlalu berat dan tak sebanding dengan macam pelanggarannya akan menimbulkan keengganan dalam hari para penegak hukum (khususnya para juri) untuk menerapkan sanksi itu secara konsekuen terhadap orang-orang golongan tertentu.

5.      Kemungkinan untuk mengamati dan menyelidik perbuatan-perbuatan yang dikaedahi dalam undang-undang harus ada. Hukum yang dibuat untuk melarang perbuatan-perbuatan yang sulit dideteksi, tentulah tidak mungkin efektif. Itulah sebabnya hukum berkehendak mengkontrol kepercayaan-kepercayaan atau keyakinan-keyakinan orang tidak mungkin efektif.

6.      Hukum yang mengandung larangan-larangan moral akan jauh lebih efektif ketimbang hukum yang tak selaras dengan kaidah-kaidah moral, atau yang netral. Seringkali kita menjumpai hukum yang demikian efektifnya, sehingga seolah-olah kehadirannya tak diperlu lagi, karena perbuatan-perbuatan  yang tidak dikehendaki itu juga sudah dicegah oleh daya kekuatan moral dan norma social. Akan tetapi, ada juga hukum yang mencoba melarang perbuatan-perbuatan tertentu sekalipun kaidah-kaidah moral tak berbicara apa-apa tentang perbuatan itu, misalnya larangan menunggak pajak. Hukum yang mengandung paham dan pandangan moral di dalamnya.

7.      Agar hukum itu bisa berlaku secara efektif, mereka yang bekerja sebagai pelaksana-pelaksana hukum harus menunaikan tugas dengan baik. Mereka harus  mengumumkan undang-undang secara luas. Mereka harus menafsirkannya secara seragam dan konsisten, serta sedapat munggkin senafas atau senada dengan bunyi penafsiran yang mungkin juga dicoba dilakukan oleh warga Negara masyarakat yang terkena. Aparat-aparat penegak hukum harus juga bekerja keras tanpa mengenal jemu untuk menyidik dan menuntut pelanggaran-pelanggaran.

8.      Akhirnya, agar suatu undang-undang dapat efektif, suatu standar hidup sosio ekonomi yang minimal harus ada di dalam masyarakat. Pula, di dalam masyarakat ini, ketertiban umum sedikit atau banyak harus mudah terjaga. [2]

Dihadirkannya Hukum Pidana dalam kehidupan masyarakat didasarkan atas pertimbangan:

a.      Peraturan-peraturan dan norma-norma kehidupan, baik yang berasal dari masyarakat (misalnya adat kebiasaan) maupun dari Negara belum cukup menjamin atau belum cukup kuat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang langgeng dan merata. Hal ini disebabkan peraturan-peraturan dan norma-norma kehidupan yang sudah ada tersebut masih saja dapat dilanggar orang setiap waktu dan tempat dimana ada kesempatan, sedangkan penindakannya seringkali tidak mempan (tidak berdaya guna), seperti ganti rugi dalam hukum perdata atau pemecatan dalam hukum Administrasi Negara. Karena itu diperlukan lagi suatu hukum yang khusus mengatur mengenai penghukuman orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan tersebut. Hukum inilah yang akhirnya tampil sebagai hukum pidana.

b.      Demi tercapainya kepastian hukum yang menjamin bahwa hukum tidak diterapkan secara sewenang-wengang, diperlukan adanya hukum pidana yang khusus mengatur masalah pengganjaran terhadap siapa saja yang bertanggung jawab terhadap suatu peristiwa pidana. Hal ini amat sangat penting untuk mencegah timbulnya tindakan main hakim sendiri dalam masyarakat dimana korban atau pihak korban secara langsung membalas sendiri pelaku suatu tindak pidana itu sebagai pengganjarannya bila seandainya tidak ada hukum pidana yang menjamin bahwa pelaku tersebut pasti akan ditindak.

c.       Dalam hal-hal tertentu, seringkali dirasakan bahwa norma-norma kehidupan itu banyak yang kurang memadai, atau banyak yang kurang praktis atau terlampau kaku untuk dipakai sebagai pedoman orang dalam bersifat tindak. (filsafat hukum pidana: 50-51)

C.     Upaya Penegakan Hukum

Dalam banyak hal upaya penegak hukum, tidak cukup hanya dilihat dari aspek hukumnya saja agar dapat berjalan secara efektif, tetapi aspek yang lain juga harus diperhatikan, seperti aparat hukum dan kultur masyarakatnya. Dalam pandangan peters (1980: 300), yang menjadi persoalan utama bukanlah kemungkinan turut sertanya tugas tangan kuat (polisi, jaksa, hakim) atau kemauan mayoritas dalam badan yang  berwenang menentukan sanksi hukuman tertinggi atau terakhir untuk menyelenggarakan kehendaknya, tetapi justru kepercayaan atau keyakinan bahwa sesuatu peraturan hukum harus dilaksanakan biarpun tanpa paksaan fisik. Menurut langemejers, bahwa tidak ada hukum yang mengikat masyarakat, kecuali atas dasar kesadaran hukumnya (Soerjono soekanto: 1986: 75). Kesadaran adalah kata yang kata yang seringkali dengan mudah ucapkan segampang dan semudah para aparat penegak hukum menerima, memeriksa, memutus/menghukum seseorang dengan selalu diawali sumpah demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tetapi selalu “tidak” diakhiri dengan produk keputusan yang mempunyai makna dan perspektif keadilan. Kesadaran adalah merupakan Ruh atas dari asas dan prinsip dari proses pembuatan peraturan perundang-undangan, pengesahan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukumnya/peraturan perundang-undang. Tanpa kesadaran baik dari para aparat penegak hukum, pembuat hukum dan masyarakat dimana hukum akan diterapkan, maka penegakan hukum akan menjadi proses untuk mengabsahkan kekuasaan yang absolute dengan pembenaran/justifikasi hukum bersifat korup, otoriter, represif, yang sekaligus mencerminkan kepentingan dari para olighark penguasa.[3]

Kehadiran peraturan perundang-undangan mengenai system peradilan pidana misalnya yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum (struktur), bertujuan untuk merubah konsep dan perilaku main hakim sendiri (eigenrichting) masyarakat dalam mereaksi dan mengapresiasi ketidaktegasan dan ketidakjelasan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum dan aturan mengenai system peradilan yang menegakkan dan mewujudkan keadaan public. Sebab  bagaimanapun juga kehadiran seperangkat peraturan perundang-undang di bidang peradilan pidana oleh penguasa bukan dimaksudkan sebagai upaya untuk menimbulkan kekeacauan system peradilan pidana. ( system peradilan: 16)

Fenomena eigenrichting atau main hakim sendiri yang dilakukan secara missal oleh rakyat dalam mereaksikan dan mengapresiasi tindakan “jahat” orang atau kelompok lain yang ditentu, adalah wujud dari tindakan individu atau kelompok yang ditentukan oleh norma hukum yang tidak jelas dan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan keadilan public, kekuasaan yang otoriter dan pengusas yang orgarkh, kebiasaan tidak member contoh yang baik dalam segala aspek perikehidupan yang melahirkan dampak multi effect dan peniruan oleh masyarakat terhadap perilaku yang ditunjukkan oleh penguasa, nilai-nilai yang dahulu menjadi ugeran dan pedoman hidup yang yang kemudian terdistorsi oleh berbagai macam kepentingan politik penguasa baik tingkat local maupun tingkat pusat, nilai-nilai adiluhung yang tergeser oleh derasnya serbuan nilai dan budaya konsumerisme yang melahirkan gaya hidup sonsumtif (high mass consumtif).[4]

Salah satu asas dan prinsip yang mendasar dari upaya menegakkan supremasi keadilan, adalah penegak asas rule of law. Secara konseptual karakter rule of law menurut pandangan santoso (2002:86-87), adalah sebagai berikut:

1.      Supremasi hukum (the supremacy of law), yakni setiap tindakan Negara harus dilandasi oleh hukum dan bukan berdasarkan pada diskresi (tindakan sepihak berdasarkan kekuasaan yang dimilikinya)

2.      Kepastian hukum (legal certainity), yakni kepastian hukum disamping erat terkait dengan butir satu diatas, juga mensyaratkan adanya jaminan bahwa suatu masalah diatur secara jelas, tegas dan tidak duplikatif, serta bertentangan dengan perundang-undangan lainya.

3.      Hukum yang Responsif (hukum harus mampu menyerap aspirasi masyarakat luas dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan bukan dibuat untuk kepentingan segelintir elite).

4.      Penegak hukum yang konsisten dan non diskriminatif masyarakat adanya sanksi, mekanisme untuk menjalankan sanksi, sumber daya manusia atau penegak hukum yang mempunyai integritas) serta

5.      Keberadaan independensi peradilan (independensi peradilan sebagai syarat penting dalam mewujudkan rule of law karena kunci penegakan hukum terletak pada efektifitas peradilan).[5]

Berdasarkan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan social itulah kiranya prof.Sudarto berpendapat bahwa dalam menghadapi masalah sentral yang sering di sebut masalah kriminalisasi, harus diperhatikan hal-hal yang intinya sebagai berikut (sudarto, 1986: 36-40).

a.      Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan pancasila. Dalam hal ini penggunaan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan juga mengadakan pengugeran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri, demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.

b.      Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan “perbuatan yang tidak dikehendaki”, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian (materiil dan atau spiritual) atas masyarakat.

c.       Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip “biaya dan hasil” (cost-benefit principle). Untuk itu perlu diperhitungkan antara besarnya biaya yang dikeluarkan dengan hasilyang diharapkan akan dicapai.

d.      Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai kelampauan beban tugas (overblasting).[6]

Secara umum dilihat dari segi fungsionalisasi, pengoprasian sanksi pidana dalam suatu peraturan perundang-undangan agar benar-benar dapat terwujud harus melalui beberapa tahap, yaitu:

1.      Tahap formulasi, yaitu tahap perumusan atau penetapan pidana oleh pembuat undang-undang (sebagai kebijakan legislative).

2.      Tahap aplikasi, yaitu tahap pemberian pidana atau penerapan pidana oleh penegak hukum (sebagai kebijakan yudikatif).

3.      Tahap eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan pidana oleh instansi yang berwenang (sebagai kebijakan eksekutif)

Sebagai suatu proses mekanisme penegakan hukum pidana, maka ketiga tahapan ini diharapkan merupakan suatu jalinan mata rantai yang saling berkaitan dalam satu kebulatan system (Muladi, 1984:91). Jadi dengan demikian tidaklah mungkin ada penerapan sanksi pidana jika sebelumnya tidak ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; demikian pula tidak mungkin ada pelaksanaan atau eksekusi pidana jika pada kenyataannya sanksi pidana yang ada dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah diterapkan/ diberlakukan sama sekali. [7]

Untuk melihat bagaimana kedudukan dan pola pidana denda dalam hukum pidana positif Indonesia, maka pertama-tama kita bertolak dari ketentuan pasal 10 KUHP, yang menyatakan bahwa:

a.                              Pidana pokok terdiri dari:

1.      Pidana mati

2.      Pidana penjarah

3.      Pidana kurungan

4.      Pidana denda

5.      Pidana tutupan(yang ditambahkan berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 1946)

b.      Pidana tambahan, terdiri atas:

1.            Pencabutan hak-hak tertentu

2.            Perampasan barang-barang tertentu

3.         Pengumuman keputusan hakim.[8]

Hukum pidana dalam hal ini berfungsi sebagai alat pemaksa yang tegas terhadap semua orang dalam hidup bermasyarakat untuk tidak menggangu keamanan dan ketertiban atau keadilan dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan dengan disertai sanksi negative atau hukuman terhadap setiap pengganggunya. [9]

D.    Orang-orang yang Menegakkan Hukum

1.      Polisi

Tugas-tugas polisi antara lain:

a.      Penyelidik, yaitu pejabat polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan (pasal 1 butir 4 KUHAP). Sedangkan yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (pasal 1 ayat 5 KUHAP).[10]

b.      Penyidik, yaitu melakukan penyidikan. Kegiatan penyidikan merupakan tindak lanjut penyelidikan,  yang sedikit banyak telah menemukan kontruksi peristiwa pidana yang terjadi. [11]

2.      Jaksa, Penuntut Umum, dan Kejaksaan

Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah diperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 butir 6a). Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.

Jaksa adalah pejabat fungsional yang dianggkat dan diberhentikan oleh Jaksa agung. Dalam melakukan tugas penuntutan, jaksa bertindak untuk dan atas nama Negara, dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah serta demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jaksa yang melaksanakan tugas penuntutan atau penyidangan perkara berdasar surat perintah yang sah itu disebut penuntut umum.[12]

Ada beberapa bidang tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 (pasal 27, 28, 29) yang sebagai berikut.

1.      Di bidang pidana

Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

a.      Melakukan penuntutan dalam perkara pidana

b.      Melaksansanakan penetapan Hakim dan putusan peradilan

c.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat

d.      Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik

2.      Di bidang perdata dan tata usaha Negara (Datun)

Di bidang datum kejaksaan dengan penguasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah

3.      Di bidang ketertiban dan ketentraman umum

Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

a.      Peningkatan kesadaran hukum masyarakat

b.      Pengaman kebijakan penegakkan hukum

c.       Pengamanan peredaran barang cetakan

d.      Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara

e.      Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama

f.        Penelitian dan pengembangan hukum serta statistic criminal.[13]

3.      Hakim

Pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili disebut Hakim. Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala Negara atas usul Menteri kehakiman berdasarkan persetujuan Mahkama Agung.[14] (pidana dan pemidanaan: 72-73)

Untuk mewujudkan tujuan Negara sebagai Negara hukum, maka dalam mencapai sasarannya, perlu dibentuk sebuah lembaga peradilan yang mempunyai tugas menegakkan hukum di bumi Nusantara ini. [15]

Wewenang hakim antara lain:

a.      Melakukan penahanan

Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penerapannya berwenang melakukan penahanan.

b.      Pengalihan jenis penahanan

c.       Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain.[16]

4.      Pengacara/advokat

Dalam kenyataannya setiap Negara memiliki sebuah organisasi atau lembaga yang memberikan jasa pelayanan hukum terhadap orang atau lembaga yang membutuhkan layanan hukum tersebut. Lembaga tersebut lazim disebut “advokat” atau pengacara. Di Indonesia keberadaan advokat tidak lepas dari pemerintah belanda. [17]

 Advokat adalah sebuah lembaga atau institusi yang memberikan pelayanan hukum pada klien, dapat saja diberikan tidakan apabila tidak sungguh-sungguh menjalankan profesinya tersebut.[18] (etika dan tanggung jawab: 63)

Lembaga advokat sebagai profesi yang menjalankan fungsi utama membantu klien dalam mengurus perkaranya, tetapi sekaligus sebagai penegak hukum yang paling utama. Oleh karena itu, wajar kalau dalam menjalankan profesinya tetap memiliki landasan pijakan berupa hak dan kewajiban yang melekat pada dari advokat tersebut. [19](etika dan tanggung jawab: 66)

 

Kesimpulan

 

Dari berbagai penjelasan dalam pembahasan dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa: hukum merupakan kumpulan aturan baik tertulis (Undang-Undang) maupun kebiasaan (Custom), hukum sebagai pedoman tingkah laku, hukum ditentukan secara paksa oleh badan yang diberi otaritas (law is emposed), dan hukum memiliki daya eksekusi (Enforcement). Agar suatu undang-undang (hukum) dapat efektif, suatu standar hidup sosio ekonomi yang minimal harus ada di dalam masyarakat. Upaya penegak hukum, tidak cukup hanya dilihat dari aspek hukumnya saja agar dapat berjalan secara efektif, tetapi aspek yang lain juga harus diperhatikan, seperti aparat hukum dan kultur masyarakatnya. Salah satu asas dan prinsip yang mendasar dari upaya menegakkan supremasi keadilan, adalah penegak asas rule of law, Supremasi hukum, Kepastian hukum, Hukum yang Responsif, Penegak hukum yang konsisten, Keberadaan independensi peradilan. Orang- orang yang menegakkan hukum diantaranya adalah, polisi, jaksa penuntut umum, hakim pengacara.