Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam adalah sumber hukum Islam yang pertama kerana merupakan firman Allah yang disampaikan pada Nabi Muhammad SAW.Karena tidak semuanya dinyatakan secara zahiriah, terdapat pelbagai tafsiran tentang isi-isi Al-Qur’an namun tidak ada yang saling bertentangan.
Fiqih (bahasa Arab) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni,Satu mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.
makasiii banyak tulisannyaa...
BalasHapusblognya bermanfaat banget. :)