Sabtu, 22 Agustus 2009

hukum untuk dilanggarkah?

64 tahun Indonesia merdeka, ketika Ir. Soekarno di podium dengan disaksikan rakyat Indonesia terkumandanglah Proklamasi yang merupakan lahirnya perdamaian baru di dunia, Indonesia. Proklamasi juga menengarai bahwa sejak itu Indonesia mempunyai sitem hukum sendiri. Sedikit celotehan dari sahabat saya”hukum itu dibuat untuk dilanggar, ngapain ada polisi kalau nggak ada tugasnya”, tapi kalau dipikir ada benarnya juga sih tapi banyak salahnya, maklum namanya juga guyonan. Pada dasarnya hukum dicipta itu bukan untuk dilanggar tapi malah kebalikannya karena ada pelanggaranlah hukum itu dibuat.
Indonesia kini mempunyai badan sendiri untuk membuat undang-undang, tapi setiap apa saja pasti ada pro-kontranya, baru-baru ini kita bisa melihat reaksi masyarakat ketika diterbitkannya UU APP, UU BHP dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sebulan yang lalu sobat, tepatnya pada tanggal 8 Juli 2009 aku sekedar silaturrahmi ketempat saudaraku, tepat ketika pulangnya aku sedikit terkejut dengan papan yang terrpampang dipinggir jalan, dengan cat warna merah dengan tulisannya putih bertuliskan “dilarang jualan disekitar area ini”. Seharusnya setiap orang mengerti apa maksud dari dipasangnya papan tersebut tapi cukup mengenyahkan hati juga ketika melihat sepanjang jalan penuh dengan pedagang kaki lima.., inikah masyarakat kita?jika tadi merupakan contoh, bagaimana kita menyikapi tulisan huruf ‘P’ yang disilang tapi dibawahnya penuh dengan kendaraan yang mesinnya mati atau kita bisa melihat lampu merah tapi anyak kendaraan yang menyerobot? “hukum tercipta bukan untuk dilanggar tapi untuk mengatur dan menertibkan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

please isi yupz