Senin, 17 Mei 2010

Mekanisme Pengerahan Dana Perbankan Syari'ah

Latar Belakang

Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar, dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain, bank menjadi tidak berfungsi sama sekali.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, bank syariah harus menjalankan sesuai dengan kaidah-kaidah perbankan yang berlaku. Utamanya adalah kaidah transaksi dalam pengumpulan dan penyaluran dana menurut Islam. Namun, bagi bank syariah di samping harus memenuhi tuntutan kaidah Islam, juga mengikuti kaidah hukum perbankan yang berlaku dan telah diatur oleh bank sentral. Mekanisme pengerahan dana yang dilakukan oleh perbankan islam tentunya berbeda dengan mekanisme pengerahan dana pada perbankan konvensional.

Selain itu, masyarakat masih kurang memahami bagaimana manajemen pengerahan dana yang dilakukan oleh perbankan islam. Oleh karena itu, mekanisme pengerahan dana perbankan islam perlu untuk dibahas.



A. Mekanisme Pengerahan Dana Perbankan Islam

Dalam pandangan syari’ah, uang bukanlah merupakan suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertumbuhan nilai ekonomis. Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana “uang mengembangkan uang”, tidak peduli apakah uang itu dipakai dalam kegiatan produktif atau tidak.[1]

Berdasarkan prinsip tersebut bank syari’ah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:

1. Rekening Giro (Current Account)

Menurut terminologi syari’ah giro dapat diklasifikasikan ke dalam konsep titipan atau wadi’ah.[2] Giro wadi’ah adalah titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik atau anggota dengan cara mengeluarkan semacam surat berharga pemindahbukuan atau transfer dan perintah membayar lainnya. Tabungan wadi’ah dikenakan biaya administrasi namun oleh karena dana yang dititipkan diperkenankan untuk diputar maka oleh Bank Syariah kepada penyimpan dana dapat diberikan bonus sesuai dengan jumlah dana yang ikut berperan didalam pembentukan laba bagi Bank Syariah. Simpanan yang berakad wadi’ah ada dua:

a. Wadi’ah amanah, titipan dana zakat, infaq, shadaqah.

b. Wadi’ah yadhomanah, titipan ini akan mendapatkan bonus dari Bank Syariah, jika Bank Syariah mengalami keuntungan.[3]

Giro wadi’ah merupakan titipan murni (wadi’ah yad ad dhamanah) yang dengan seizin penitip dapat dipergunakan oleh bank. Sebagai konsekuensi dari yad ad dhamanah (menjamin keutuhan dana) apabila dari pengolahan uang tersebut bank memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut sepenuhnya milik bank. Bank atas kehendaknya sendiri, tanpa perjanjian dan understanding di muka dapat memberikan semacam bonus kepada para nasabahnya.[4]

- Contoh perhitungan giro wadi’ah:

Saldo rata-rata rekening giro wadi’ah Tuan C di Bank Islam sebesar Rp. 1.000.000,- (saldo menimum untuk mendapatkan bonus). Bonus yang akan diberikan oleh Bnak kepada nasabah Giro Wadi’ah adalah 25%. Diasumsikan total saldo rata-rata dan Giro di bank Islam sebesar 200.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh untuk dana giro wadi’ah adalah sebesar Rp. 6 juta. Maka pada akhir bulan nasabah akan memperoleh bonus dari bank sebesar :

Rp. 1.000.000 x Rp. 6 juta.,- x 25% = Rp. 7.500 (sebelum pajak)

Rp. 200.000.000

Tujuan dari current account (Giro) dan saving account adalah menawarkan penitipan yang aman kepada nasabah penyimpan dana untuk menghadapi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atau untuk menghadapi kerugian atas transaksi-transaksi yang dilakukan nasabah (save custody for precautionary and transaction purposes). Suatu bank Islam diperbolehkan untuk meminta kepada nasabah agar menyimpan dana dengan jumlah minimum tertentu sebagai syarat bagi pembukaan suatu rekening.[5]

Sesuai dengan perjanjian nasabah penyimpan dana, bank mempunyai hak untuk menggunakan dana tersebut guna kegiatan-kegiatan keuangan dari bank yang bersangkutan. Keuntungan yang diperoleh dari penggunaan dana tersebut adalah milik bank. Hal ini dibenarkan berdasarkan alasan bahwa bank menawarkan suatu save custody kepada nasabah penyimpan dana tanpa membebankan fee. Namun demikian, tergantung kepada keuntungan yang diperoleh, bank dapat menentukan untuk membayar suatu premium, atau hibah, yang besarnya ditentukan sesuai dengan kebijakan bank itu, kepada nasabah penabung. Current account dari bank Islam adalah sama dengan rekening giro dari bank konvensional. Hanya saja tidak dibenarkan adanya pemberian bunga oleh bank kepada nasabah pemegang rekening. Di luar negeri, bank konvensional tidak memberikan bunga terhdap current account atau rekening giro. Pada Bank Syariah, tentu saja terhadap current account juga tidak diberikan bunga karena dilarang. Kalau semata-mata dilihat dari segi return antara current account pada bank konvensional dan Bank Syariah adalah sama-sama tidak memperoleh return.[6]

Berbeda halnya dengan di luar negeri, di Indonesia bank-bank konvensional memberikan bunga terhadap current account atau jasa giro. Dengan demikian, dilihat dari segi perolehan return, menjadi berbeda bagi seorang nasabah penyimpan dana apabila yang bersangkutan menyimpan dananya dengan membuka rekening giro di bank konvensional di Indonesia karena terhadap rekening itu ia dapat memperoleh bunga, yang bagi bank Islam merupakan riba dan apabila dia membuka rekening giro di Bank Syariah yang tiadak memberikan bunga. Seperti halnya pada bank konvensional, terhadap current account atau rekening giro Bank Syariah nasabah pemegang rekening diberi buku cek maupun maupun buku bilyet giro. Penarikan dana dari current account itu dilakukan dengan menerbitkan cek (untuk penarikan tunai) atau bilyet giro (untuk pemindahbukuan) oleh nasabah pemegang rekening yang bersangkutan. Nasabah boleh menarik dana simpanannya setiap waktu yang dikehendakinya dan jumlahnya tidak dibatasi sepanjang masih dalam atas jumlah saldo rekeningnya.[7]

2. Rekening Tabungan (Saving Account)

Saving account atau rekening tabungan diselenggarakan dengan berbagai cara. Pada beberapa bank, para penabung membolehkan bank yang bersangkutan untuk menggunakan dana mereka, namun mereka memperoleh jaminan (guarantee) untuk memperoleh kembali seluruh jumlah dana yang ditabung itu dari bank yang bersangkutan. Bank-bank tersebut menggunakan beberapa cara untuk merangsang para nasabah mereka untuk menyimpan dana di bank yang bersangkutan, tetapi bank tersebut tidak menjanjikan memberikan keuntungan atas penyimpanan dana itu.[8] Rekening tabungan tersebut terdiri dari:

a. Tabungan Wadi’ah

Prinsip wadi’ah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah miliik bank, tetapi atas kehendaknya sendiri bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.[9]

Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut:

· Menggunakan buku atau kartu ATM.

· Besarnya setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

· Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja.

· Tipe rekening:

- Rekening perorangan

- Rekening bersama

- Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum

- Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening)

- Rekening jaminan untuk menjamin pembiayaan

Berbeda dengan jenis tabungan mudharabah, Bank Syariah tidak menjanjikan bagi hasil atas tabungan wadi’ah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada nasabah pemegang rekening titipan maupun tabungan wadi’ah adalah tergantung pada kebijakan menajemen bank. Bonus, “biasanya” hanya diberikan apabila bank mengalami surplus pendapatan, setelah dikurangi pembagian bagi hasil kepada pemegang rekening tabungan dan deposito mudharabah.[10]

Rumus yang digunakan dalam perhitungan tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut:

· Bonus wadi’ah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.

Tarif bonus wadi’ah x saldo terendah bulan yang bersangkutan

· Bonus wadi’ah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.

· Bonus wadi’ah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.

Tarif bonus wadi’ah x saldo harian yang bersangkutan x hari efektif

Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadi’ah tersebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

· Tarif bonus wadi’ah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.

· Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.

· Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut kalender. Misalnya, bulan Januari 31 hari, bulan Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.

· Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.

· Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.

· Dana tabungan yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadi’ah, kecuali apabila perhitungan bonus wadi’ahnya atas dasar saldo harian.[11]

b. Tabungan Mudharabah

Prinsip mudharabah juga digunakan untuk jasa pengelolaan jenis tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang (monetary form), dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu, tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sebagaimana tabungan wadi’ah. Dengan demikian tabungan mudharabah biasanya tidak diberikan fasilitas ATM, karena penabung tidak dapat menarik dananya dengan leluasa.[12]



Beberapa ketentuan umum tabungan mudharabah yaitu sebagai berikut:

· Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai mudharib atau pemilik dana, dan bank betindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

· Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

· Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.

· Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk akad pembukaan rekening.

· Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

· Bank tidak dipergunakan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.[13]

Rumus perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:

hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil

hari kalender yang bersangkutan

Dalam hal pembayaran bagi hasil, bank syari’ah menggunakan metode end of month yaitu:

· Pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.

· Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukaan tabungan.

· Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.

· Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan.

· Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan nasabah.[14]


3. Rekening Investasi (Investment Account)

Pada rekening investasi ini bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, 24 bulan dan seterusnya. Dalam hal ini bank bertindak sebagai Mudharib dan nasabah bertindak sebagai Shahib al Maal, sedang keduanya menyepakati pembagian laba (bila ada) yang dihasilkan dari penanaman dana tersebut dengan Nisbah tertentu. Dalam hal terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.[15]

Dari uraian di atas, dapat kita ketahui bahwa yang dimaksudkan dengan investment account pada Bank Syariah adalah sama dengan deposito berjangka dalam bank konvensional. Dalam deposito mudharabah mutlaqah, pemilik dana tidak memberikan batasan atas persyaratan tertentu kapada Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik yang berkaitan dengan tempat, cara maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam menginvestasikan dana tersebut ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.[16]

Dalam menghitung bagi hasil deposito mudharabah mutlaqah, basis perhitungan adalah hari bagi hasil sebenarnya, termasuk tanggal tutup buku, namun tidak termasuk tanggal pembukaan deposito mudharabah mutlaqah dan tanggal jatuh tempo. Sedangkan jumlah hari dalam satu bulan yang menjadi angka penyebut atau angka pembagi adalah hari kalender bulan yang bersangkutan.[17]

Rumus perhitungan bagi hasil deposito mudharabah mutlaqah adalah sebagai berikut:

Hari bagi hasil x nominal deposito mudharabah x tingkat bagi hasil

Hari kalender yang bersangkutan

Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah mutlaqah dapat dilakukan melalui dua metode yaitu:

a. Anniversary Date

· Pembayaran bagi hasil deposito dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan deposito.

· Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.

· Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai dengan permintaan deposan.

b. End of Month

· Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.

· Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukaan deposito.

· Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif tidak termasuk tanggal jatuh tempo deposito. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.

· Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan.

· Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan deposan.[18]


4. Rekening Investasi Khusus (Special Investment Account)

Pada rekening investasi khusus ini bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek-proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendaki. Rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah.[19]

Dalam menggunakan dana deposito mudharabah muqayyadah ini, terdapat dua metode, yakni:

a. Cluster Pool of Fund

Yaitu penggunaan dana untuk beberapa proyek dalam suatu jenis industri bisnis.

b. Spesific Product

Yaitu penggunaan dana untuk suatu proyek tertentu.[20]

Dalam hal ini, bank syari’ah melakukan pembayaran bagi hasil sesuai dengan metode penggunaan dana mudharabah muqayyadah, yakni:

a. Cluster Pool of Fund

Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dilakukan secara bulanan, triwulan, semesteran atau periodisasi lain yang disepakati.

b. Spesific Project

Pembayaran bagi hasil disesuaikan dengan arus kas proyek yang dibiayai.[21]

Perhitungan bagi hasil dana mudharabah muqayyadah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Perhitungan Bagi Hasil Cluster Pool of Fund

Dalam memperhitungkan bagi hasil Cluster Pool of Fund, bank syari’ah dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

hari bagi hasil x nominal deposito muqayyadah x tingkat bagi hasil

hari kalender yang bersangkutan

Dalam hal ini pembayaran bagi hasi deposito mudharabah muqayyyadah dapat dilakukan melalui dua metode yaitu:

- Anniversary Date

· Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan deposito.

· Tingkat baagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.

· Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan deposan.

- End of Month

· Pembayaran bagian hasil deposito dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.

· Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukaan deposito.

· Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif tidak termasuk tanggal jatuh tempo deposito. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.

· Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan.

· Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan deposan.[22]

b. Perhitungan Bagi Hasil Spesific Project

Dalam menghitung bagi hasil deposito, basis perhitungan hari bagi hasil deposito adalah hari tanggal pembukaan deposito sampai dengan tanggal pembayaran bagi hasil terdekat, dan menjadi angka pembilang atau numbers of days. Sedangkan jumlah hari tanggal pembayaran bagi hasil terakhir sampai tanggal pembayan bagi hasil berikutnya menjadi angka penyebut/angka pembagi.

Dalam hal nominal proyek yang dibiayai oleh lebih dari satu nasabah atau oleh bank dan nasabah, maka bagi hasil dihiutng secara proporsional.

Rumus perhitungan bagi hasil yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:[23]

hari bagi hasil x nominal deposito x return proyek

hari bagi hasil terakhir nominal proyek


Dalam hal pencairan deposito mudharabah muqayyadah, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. Khusus untuk cluster, apabila dikehendaki oleh deposan, deposito mudharabah muqayyadah dapat dicairkan atau ditarik kembali sebelum jatuh tempo yang disepakati dalam akad, bank mengenakan denda (penalty) sesuai kalusula denda yang disepakati dalam akad.

b. Khusus untuk spesific project, deposito tidak dapat dicairkan atau ditarik kembali sebelum jatuh temponya, tanpa konfirmasi dan persetujuan tertulis dari bank. Bank dapat menolak permohonan pencairan sebelum jatuh tempo bila memberatkan bank. Dalam hal bank menyetujui pencairan sebelum jatuh tempo, bank dapat mengenakan denda (penalty) sesuai kesepakatan.[24]


KESIMPULAN

1. Mekanisme Pengerahan Dana Perbankan Islam

Dalam pandangan syari’ah, uang bukanlah merupakan suatu komoditi melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertumbuhan nilai ekonomis. Berdasarkan prinsip tersebut bank syari’ah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:

a. Rekening Giro (Current Account)

Menurut terminologi syari’ah giro dapat diklasifikasikan ke dalam konsep titipan atau wadi’ah. Giro wadi’ah adalah titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik atau anggota dengan cara mengeluarkan semacam surat berharga pemindahbukuan atau transfer dan perintah membayar lainnya. Tabungan wadi’ah dikenakan biaya administrasi namun oleh karena dana yang dititipkan diperkenankan untuk diputar maka oleh Bank Syariah kepada penyimpan dana dapat diberikan bonus sesuai dengan jumlah dana yang ikut berperan didalam pembentukan laba bagi Bank Syariah.

b. Rekening Tabungan (Saving Account)

Saving account atau rekening tabungan diselenggarakan dengan berbagai cara. Pada beberapa bank, para penabung membolehkan bank yang bersangkutan untuk menggunakan dana mereka, namun mereka memperoleh jaminan (guarantee) untuk memperoleh kembali seluruh jumlah dana yang ditabung itu dari bank yang bersangkutan. Bank tersebut tidak menjanjikan memberikan keuntungan atas penyimpanan dana itu. Rekening tabungan tersebut terdiri dari:

- Tabungan Wadi’ah

- Tabungan Mudharabah


c. Rekening Investasi (Investment Account)

Pada rekening investasi ini bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, 24 bulan dan seterusnya. Dalam hal ini bank bertindak sebagai Mudharib dan nasabah bertindak sebagai Shahib al Maal, sedang keduanya menyepakati pembagian laba (bila ada) yang dihasilkan dari penanaman dana tersebut dengan Nisbah tertentu. Dalam hal terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.

d. Rekening Investasi Khusus (Special Investment Account)

Pada rekening investasi khusus ini bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek-proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendaki. Rekening ini dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah muqayyadah.



DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman A. Karim. 2006. Bank Islam. Jakarta: PT. Rajawali Grafindo Persada.

Karnaen A. Parwataatmaja & Muhammad Syafi’i Antonio. 1992. Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: AMP YKPN.

Muhammad. 2004. Teknik Penghitungan Bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.

Sutan Remy Syahdeini. 1999. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

please isi yupz